SPT Tahunan (Surat Pemberitahuan Tahunan) adalah dokumen resmi wajib pajak untuk melaporkan penghitungan, pembayaran pajak, harta, dan utang dalam satu tahun pajak. Ini merupakan kewajiban tahunan untuk melaporkan sumber penghasilan dari dalam/luar negeri kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP), baik bagi orang pribadi maupun badan.
- Fungsi: Melaporkan penghasilan, harta, utang, serta menghitung pajak terutang.
- Jenis: Dibagi menjadi SPT Tahunan Orang Pribadi (formulir 1770, 1770S, 1770SS) dan SPT Tahunan Badan.
- Tujuan: Memastikan kepatuhan pajak dan melaporkan pajak yang kurang atau lebih bayar.
- Batas Waktu: Paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak (31 Maret) untuk Orang Pribadi, dan 4 bulan (30 April) untuk Badan.
- Media Pelaporan: Dapat dilakukan secara online melalui e-Filing di situs DJP Online atau sistem Coretax.
Isi SPT Tahunan:
Wajib Pajak melaporkan informasi penghasilan (gaji, bisnis, profesi), daftar harta/aset, daftar utang, dan daftar anggota keluarga/tanggungan.
Wajib Pajak melaporkan informasi penghasilan (gaji, bisnis, profesi), daftar harta/aset, daftar utang, dan daftar anggota keluarga/tanggungan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar